kata_radityo

sekedar ungkapan, pernyataan, guyonan, makian kadang cacian....

Kamis 14 Juni 2007

Dar..Der..Dor…Suara Senapan….(di Pasuruan…!)



Tgl : 14 Juli 2007


Pukul : 14:16 WIB



"Dar...der..dor...Suara Senapaaan....! Aneh ya Negeri ini, kayak saya, tentaranya sudah pada males mikir kali ya? rakyat sendiri di kira hit point...? Ini kah hasil restribusi dan pajak yang dibayarkan selama ini? dikembalikan dengan peluru..."




Pasuruan Rusuh, 4 Orang Dikabarkan Tewas
Rabu, 30 Mei 2007 | 14:02 WIB

TEMPO Interaktif, Pasuruan: Peristiwa berdarah kembali terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Kali ini terjadi ketika warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Weling, Pasuruan terlibat bentrokan dengan anggota TNI Angkatan Laut pada Rabu (30/5) siang.

Bentrokan ini akibat sengketa tanah antara warga Alas Tlogo dan TNI Angkatan Laut. "Warga yang tewas akibat tertembak senjata TNI Angkatan Laut," kata Ketua DPRD Pasuruan Ahmad Zubaidi di Pasuruan pada Rabu (30/5).


"Ah malas baca postingan beginian lagi...dah banyak yang review...", mungkin itu benak yang terbersit pertama kali ketika membaca halaman ini, ya wajar saja, selain kawan saya sendiri juga sudah memasukkannya ke halamannya dan tentu isu terkini seperti ini sudah terulas dengan baik dalam gaya wadehelism, posisi kasus ini juga telah menjadi polemik yang menggelinjang menggelinding tak tentu arah bak bola liar. Sebenarnya saya masih menunggu adanya ocehan brilian dalam dunia maya yang menjelaskan gerak peristaltik parabolik peluru dan menyimpulkan apakah peluru berasal dari tembakan langsung horizontal, lengkungan vertikal atau seperti dugaan pembesar TNI AL yang senada bernyanyi "...kematian warga dikarenakan pantulan peluru (richocet)...."



Dengan mencoba menarik diri keluar dari pembahasan polemik asal peluru tersebut , serta sebagai obligasi moral atas ijazah yang menggantung lama di rumah atau karena tidak ada kerjaan di kantor yang sedang di tinggal oleh atasan Seminar di Bangkok, ocehan ini hanya sekedar ingin membahas perkara apakah kasus ini -apabila nyata bisa dibawa ke dalam ruang persidangan- dapat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan koneksitas dengan tuntutan independensi dan obyektifitas terhadap perkara yang memang penuh dengan nuansa pidana ini.



Secara terbuka, sejumlah kalangan mengungkapkan desakannya untuk menyelesaikan kasus ini melalui pengadilan konesitas, salah satu diantaranya sebagaimana diutarakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto yang mengungkapkan akan menangani kasus tersebut melalui Pengadilan Koneksitas sesuai dengan Pasal 89 KUHAP mengatur mengenai Pengadilan Koneksitas. Gagasan untuk membawa kasus tersebut ke hadapan Pengadilan Koneksitas secara dini telah mendapatkan tantangan langsung dari Panglima TNI Marsekal Djoko, yang menyatakan akan membuka seluruh tahapan proses peradilan pada Pengadilan Militer sebagai jaminan terhadap independensi dan objektifitas.



Terlepas dari gugatan batin terhadap keberanian Kepolisian untuk menunjukkan sikap proaktif sebagai pintu pertama jalannya proses peradilan negeri ini, juga kemauan TNI untuk menunjukkan perubahan paradigma kelembagaan dan tunduk kepada mekanisme peradilan sipil sebagai ciri negara civil society yang diagung-agungkan oleh zaman reformasi ini, mari kita tengok sejenak pengertian dari Pengadilan Koneksitas, bentuk dan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia, termasuk pula apakah dapat diterapkan dalam permasalahan Pasuruan ini.



A. Pengertian Pengadilan Koneksitas



Sebelum bermain terlalu jauh, mari definisikan sebentar pengertian dari Pengadilan Koneksitas. Menilik pemberitaan berbagai media massa belakangan ini, terutama paska menyeruaknya kasus penembakan di Alas Tlogo, Pasuruan, istilah Pengadilan Koneksitas tampak sekali didengungkan sebagai sebuah entitas yang paling layak untuk menangani perkara tersebut. Seharusnya pemberitaan tersebut lebih berhati hati dalam menekankan istilah tersebut, karena sesungguhnya Pengadilan Koneksitas tidak bermakna sebagaimana dengan badan peradilan umumnya.



Secara istilah, Pengadilan Koneksitas memiliki pengertian sebagai suatu syarat kewenangan mengadili dari dua lembaga peradilan, yaitu antara badan peradilan yang berada pada lingkup peradilan umum dengan peradilan militer. Definisi tersebut tercermin dalam Pasal 24 Undang undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:


"Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer"


Dari penjabaran pasal tersebut, dimengerti bahwa konsepsi koneksitas adalah persyaratan untuk mengadili suatu tindak pidana dilakukan oleh pelaku yang termasuk yustiabel kepada Peradilan Militer sekaligus pula pada Peradilan Umum. Demikian pula serupa, konsepsi yang ditawarkan oleh Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Apa yang harus dipahami disini adalah adanya pelaku jamak yang terdiri dari individu sipil maupun militer yang secara bersamaan melakukan tindak pidana (kejahatan) sehingga menimbulkan adanya friksi kewenangan antara badan peradilan umum dengan badan peradilan militer.



Disinilah kembali terjadi kesalahan masal yang alpa untuk dikemukakan kepada publik, bahwa sesungguhnya Pasal 89 KUHAP tidak menutup kemungkinan dalam syarat koneksitas yaitu apabila dalam sebuah perkara yang melibatkan pelaku jamak yang yustiabel untuk di sidang melalui peradilan umum dan peradilan militer, setelah melalui penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi, didapatkan hasil titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, maka perkara dimaksud harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer. Hasil penelitian tersebut dapat menjadi dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahan dan Keamanan, sehingga dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.



Artinya, usulan untuk membawa sebuah perkara dengan nuansa syarat koneksitas, tidak serta merta langsung dapat membawa perkara tersebut untuk diadili di hadapan peradilan umum. Karena, pengajuan suatu perkara dengan nuansa koneksitas tersebut haruslah melalui proses pertentangan dan adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Oditur Militer untuk menegaskan siapa yang berwenang mengambil alih kasus dimaksud dengan dasar kepentingan mana yang paling dirugikan dan akan dibawa kemana perkara tersebut untuk diadili.


Sehingga, yang harus dikhawatirkan dan menjadi fokus perhatian adalah proses pembuktian titik berat kerugian itu sendiri, sehingga dapat diperoleh gambaran yang tegas terkait kepentingan mana yang dirugikan dari suatu perkara dimaksud, hal tersebut telah ditegaskan dalam Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri Pasal 3 Ayat 4 (a) yang menyatakan, prajurit TNI harus tunduk kepada kekuasaan peradilan militer, dalam hal pelanggaran hukum militer, dalam hal pelanggaran hukum pidana umum tunduk kepada kekuasaan peradilan umum.



B. Bagaimana Dengan Kasus Pasuruan?


"Aha...akhirnya saya mulai berspekulasi...."


Maapin Ga Punya Yang Karikatur Pasuruan


"Sok di lanjutin....maap gambarnya aceh lagi...ga punya yang pasuruan!"



Selasa, 05 Juni 2007




"Headline Koran Tempo




Tragedi Pasuruan Layak Maju ke Pengadilan HAM



Sebanyak 13 tersangka penembakan segera diserahkan ke Oditur Militer.



JAKARTA - Lembaga pemantau perkara kemanusiaan, Imparsial, menilai kasus penembakan terhadap warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan, adalah pelanggaran yang layak diajukan ke pengadilan hak asasi manusia. "Ini termasuk kejahatan kemanusiaan," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nasidiq kemarin."


Ya, desakan untuk membawa persoalan penembakan warga desa Alas Tlogo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia telah terasa. Tersebut di atas bahwa Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nasidiq menyatakan kasus penembakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity -"bahasa gw...sok keren amat seech!").


Kembali, mari kita bermain pada persyaratan untuk dapat membawa kasus penembakan warga desa Alas Tlogo Pasuruan tersebut ke hadapan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pertanyaannya adalah; Bagaimana caranya? Tentu jawaban tersebut dapat diperoleh dengan memahami lembaga mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM. Amanat Pasal 104 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memandatkan dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia di dalam lingkungan lembaga Peradilan Umum. Sesuai dengan amanat itu, maka pada tanggal 23 November 2000 diundangkan lah Undang-undang No. 26 tahun 2000 yang mendasari berdirinya Pengadilan Hak Asasi Manusia. Adapun lingkup kewenangan mengadili Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.


Adapun jenis kejahatan yang dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia terdiri dari:





  1. Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, termasuk diantaranya:

    1. Membunuh anggota kelompok;

    2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

    3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian;

    4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau;

    5. memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.



  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil yang berupa:

    1. Pembunuhan;

    2. Pemusnahan;

    3. perbudakan;

    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

    5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

    6. penyiksaan;

    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

    9. penghilangan orang secara paksa; atau

    10. kejahatan apartheid.




Sekilas dapat dikatakan perkara Alas Tlogo dapat masuk sebagai kewenangan mengadili Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena dipahami bersama terjadi pembunuhan terhadap 4 warga sipil di tempat tersebut. Lantas, dari definisi lingkup kewenangan mengadili tersebut apakah dengan demikian perkara penembakan warga Alas Tlogo dapat dimeja hijaukan di hadapan Pengadilan Hak Asasi Manusia? Harus dipahami pula pemenuhan syarat suatu perbuatan pidana dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur pemidanaan tersebut adalah:





  1. perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik

  2. serangan yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil


Nah, dari persyaratan di atas, apakah penembakan warga Alas Tlogo telah melengkapi unsur tersebut? Penyelidikan lebih lanjut masih harus dilakukan secara komprehensif, karena menjadi sebuah tanda tanya besar apakah penembakan warga Alas Tlogo oleh 13 anggota pasukan marinir memang deliberately intended secara sistematis dilakukan untuk membunuh dan memusnahkan seluruh atau sebagian warga Alas Tlogo. Walau dapat dikatakan secara kasat mata, pasukan marinir yang pada awalnya dikatakan datang hanya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa warga atas penggarapan tanah mereka secara paksa, ternyata malah dipersenjatai lengkap dengan senjata laras panjang.


Selayaknya, patut untuk menjadi suatu beban pembuktian terkait unsur kesengajaan dan sistematisnya perbuatan tersebut, karena apabila tidak terbukti, maka penembakan tersebut lantas hanya menjadi suatu perbuatan pembunuhan terencana biasa sebagaimana tertera dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan kehilangan sifat extra ordinary crime beyond humanity yang menjadi esensi dasar suatu perbuatan kejahatan layak disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusi. Atau meminjam pengertian Muladi dalam makalahnya di Jurnal Demokrasi dan HAM, yang menyebutkan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia berat merupakan extra-ordinary crimes yang memiliki kualifikasi perumusan dan sebab timbulnya kejahatan yang khusus dan berbeda dengan kejahatan atau tindak pidana umum, sehingga KUHP tidak dapat menjerat secara efektif.



Jadi, cukup jelaslah kiranya keharusan dan keberanian dari berbagai pihak untuk mengungkapkan unsur-unsur pelanggaran HAM pada kasus penembakan warga Alas Tlogo, Pasuruan, sehingga cerminan negara demokrasi dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan melindungi Hak Asasi Manusia sebagaimana diagung agungkan oleh zaman mbelgedes reformasi ini dapat menjadi nyata.




"Tegakkan Keadilan Walau Langit Runtuh Menimpa Bumi.....Viva Justicia...!"

Sabtu 26 Mei 2007

Akhirnya Kembali Ke Kepailitan....















Tgl: 26 Mei 2007
Pukul: 16:10 WIB

“.....saya yang sedang menghadapi kerusakan mental secara struktural, kemalasan yang semakin membuat terpuruk dan kerendahan harapan, tiba-tiba teringat masa lalu dan memulai lagi perjalanannya.....”


KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERMOHONAN PAILIT DENGAN KLAUSULA ARBITRASE

I. Pendahuluan

Gejolak moneter yang melanda Asia pada pertengahan tahun 1997 turut pula menyerang dan merusak tatanan pilar ekonomi Indonesia. Ditandai dengan jatuhnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 14 Agustus 1997, yakni dengan berubahnya sistem pertukaran menjadi free-floating system, berakibat dengan nilai Rupiah yang terjun bebas dan terjadinya inflasi tinggi.

Kondisi demikian telah mengakibatkan sejumlah perusahaan yang memiliki pinjaman dalam bentuk Dollar Amerika Serikat tidak mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk pula untuk meningkatkan kembali kepercayaan investor asing terhadap jaminan penanaman modalnya di Indonesia dan memberikan dasar hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang, maka pada tanggal 22 April 1998, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan guna menyempurnakan ketentuan kepailitan sebagaimana diatur dalam Failissement Verordening Staatsblad No. 217 tahun 1905 jo Staatsblad No. 384 tahun 1906. Perpu tersebut disahkan sebagai Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan (UUK) pada tanggal 24 Juli 1998. Sejalan tuntutan perkembangan masyarakat, ketentuan tersebut dirasa belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2004 melalui Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Untuk melaksanakan mandat Pasal 281 ayat (1) Perpu No. 1 tahun 1998, telah dibentuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan khusus dalam lingkup peradilan umum sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah diperbarui dan tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan salah satu kewenangannya untuk menangani permasalahan kepailitan. Selanjutnya, guna memperluas wilayah cakupan kerja Pengadilan Niaga, didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan dan Semarang, dengan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999.

Dengan dibentuk dan didirikannya Pengadilan Niaga tersebut, maka setiap penyelesaian sengketa niaga, khususnya untuk menyelesaikan permohonan kepailitan, seperti pembuktian dan verifikasi utang, actio pauliana, hingga pemberesan harta pailit, menjadi kewenangan absolut Pengadilan Niaga. Sebagai catatan, selain memiliki kewenangan absolut terhadap setiap perkara kepailitan sebagai pelaksanaan amanah Perpu No. 1 tahun 1998, sebagai perluasan kewenangan, Pengadilan Niaga memiliki kompetensi pula untuk menyelesaikan beberapa sengketa di bidang perdagangan, terutama Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagaimana telah dialokasikan dari beberapa ketentuan perundang-undangan HaKI. Hal tersebut dipahami seperti tertuang dalam 50 program utama yang disyaratkan oleh International Monetary Fund (IMF) di dalam Letter of Intent kepada pemerintah Indonesia, ide dasar pembentukan Pengadilan Niaga tidak hanya semata untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan, namun juga untuk menangani permasalahan di bidang perdagangan lainnya yang membutuhkan penanganan dalam jangka waktu yang singkat dan efektif namun tetap memperhatikan jaminan dan kepastian hukum, mengingat filosofi perdagangan itu sendiri yang menganut prinsip “time is money”.

Namun demikian, sebagaimana diketahui dalam hubungan dagang yang dilandasi dengan perjanjian, tidak tertutup pula adanya kemungkinan para pihak memilih penyelesaian sengketa dagang –termasuk pula penyelesaian perselisihan utang-piutang, melalui forum Arbitrase. Banyak pelaku bisnis yang lebih memilih penyelesaian sengketa secara Arbitrase dan dituangkan ke dalam perjanjian yang melandasi hubungan dagang di antara keduanya. Hal tersebut disebabkan antara lain karena karakteristik Arbitrase yang menawarkan penyelesaian sengketa dagang secara lebih efektif dan efisien melalui prinsip umum yang diterapkannya, seperti; kebebasan para pihak untuk menentukan pilihan forum (choice of forum) dan pilihan hukum (choice of law), acara pemeriksaan yang bersifat private and confidential, adanya kepastian waktu proses penyelesaian, serta tentunya prinsip final and binding terhadap hasil keputusan Arbitrase yang lebih menjamin kepastian hukum terhadap kedua pihak.

Melihat permasalahan tersebut, maka timbul pertanyaan terkait kewenangan Pengadilan Niaga terhadap permohonan kepailitan atas perjanjian hubungan dagang dengan klausula Arbitrase. Lembaga peradilan mana yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa permohonan tersebut, apakah Arbitrase? Atau Pengadilan Niaga? Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat Pengadilan Niaga sebagaimana telah diulas dalam ilustrasi di atas disebutkan memiliki kewenangan absolut terhadap setiap sengketa kepailitan, sedangkan Arbitrase memiliki kewenangan penuh terhadap setiap perselisihan dagang yang diserahkan oleh para pihak dalam perjanjian yang menuangkan adanya kesepakatan pactum de compromittendo/klausula Arbitrase (Pasal 615 Reglement op de Rechtsvordering).

II. KEPAILITAN DAN KLAUSULA ARBITRASE, EXTRA ORDINARY COURT VERSUS EXTRA JUDICIAL COURT

Kasus kepailitan dalam perkara No. 14 K/Pailit/1999/PN.Niaga Jkt.Pst antara PT Environmental Network Indonesia, dkk (PT Enindo) sebagai Pemohon Pailit melawan PT Putra Putri Fortuna Windu, dkk sebagai Termohon Pailit, yang telah dijatuhkan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 31 Maret 1999 adalah salah satu preseden konflik kewenangan antara Pengadilan Niaga dengan Arbitrase terhadap perkara kepailitan. Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendirian tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan kepailitan tersebut, dengan alasan adanya klausula Arbitrase dalam perjanjian. Ternyata, kemudian dalam putusannya terhadap permohonan Peninjauan Kembali dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung dalam putusan No. 013 PK/N/1999 tanggal 2 Agustus 1999 membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan mengadili sendiri serta menyatakan bahwa Pengadilan Niaga berwenang mengadili permohonan pailit tersebut.

Untuk mempertegas kewenangan absolut Pengadilan Niaga terhadap perkara kepailitan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 280 ayat (1) Perpu No. 1 tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No. 4 tahun 1998 telah meletakkan Pengadilan Niaga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur Pengadilan Negeri dengan kewenangan khusus berupa yurisdiksi substansif eksklusif terhadap penyelesaian perkara kepailitan. Dengan status hukum dan kewenangan (legal status and power), Pengadilan Niaga memiliki kapasitas hukum (legal capacity) untuk menyelesaikan permohonan pailit.

Dengan posisi tersebut, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan absolut dalam kedudukannya sebagai extra ordinary court yang diberikan melalui amanat Perpu No. 1 tahun 1998 jo Undang-undang No. 4 tahun 1998 sebagai special law untuk mengadili dan menyelesaikan permohonan pailit dan insolvensi. Yurisdiksi substansif eksklusif tersebut mengangkat dan mengesampingkan kewenangan absolut dari Arbitrase sebagai pelaksanaan prinsip pacta sunt servanda yang digariskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang telah memberikan pengakuan extra judicial atas klausula Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa para pihak sebagaimana telah diperjanjikan.

Klausula Arbitrase baru dapat memiliki kewenangan absolut untuk mementahkan hak memeriksa dan mengadili apabila berhadapan dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri. Kedudukan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase jo Pasal 3 Undang-undang No. 14 tahun 1970 jo Pasal 377 Herzien Inlandsch Reglement jo Pasal 615-651 Reglement op de Rechtsvordering.

Preseden serupa dengan putusan pada tingkat pertama menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang terjadi pula antara PT Basuki Pratama Engineering (BPE), dkk melawan PT Megarimba Karyatama (MK), pada putusan No. 32/Pailit/1999/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Niaga berpendapat bahwa apabila suatu perkara terikat dengan klausula Arbitrase, dalam hal ini terdapat klausula Arbitrase dalam Perjanjian Kontraktor pembangunan Megarima Karyatama Medium Density Fibreboard antara BPE dengan MK, maka sengketa tersebut haruslah diselesaikan melalui Arbitrase. Majelis Hakim menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang termaktub dalam putusan MA No.455 K/SIP/1982 tanggal 27 Mei 1983 jis MA No.225 K/Sip/Pdt/1976 tanggal 30 September 1983 jis MA No.3179 K/Sip/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988. Atas dasar tersebut Majelis Hakim Niaga berkesimpulan bahwa perkara ini menjadi kewenangan absolut arbitrase dan oleh karenanya tidak dapat diperiksa oleh P. Niaga. Permohonan pailit ditolak.

PT. BPE dan PT. MSM mengajukan permohonan kasasi dengan dalil bahwa Majelis Hakim Niaga telah salah menerapkan hukum. Yaitu, menilai kewenangan mengadili perkara dan menyatakan ada kreditur PT. MK selain PT. BPE dan PT. MSM. Majelis Hakim Kasasi membenarkan keberatan PT. BPE dan PT. MSM dalam hal Pengadilan Niaga yang berwenang mengadili perkara ini. Majelis Hakim Kasasi berkesimpulan bahwa akibat hukum dari Arbitrase sebagai extra-judicial tidak dapat menyingkirkan dan kewenangan Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan permohonan pailit berdasar Undang-undang No. 4 tahun 1998, meskipun lahirnya permasalahan pailit bersumber dari perjanjian hutang yang mengandung klausula Arbitrase. Alasannya, tatacara penyelesaian (settlement method) yang diajukan dalam bentuk permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga adalah penyelesaian yang berkarakter extra-ordinary court melalui Undang-undang No. 4 tahun 1998, bukan tatacara penyelesaian yang bersifat konvensional melalui gugat perdata kepada Pengadilan Negeri. Permohonan kasasi dikabulkan dan memutuskan permohonan pailit dikabulkan, walaupun kemudian di tingkat permohonan Peninjauan Kembali, PT. MK berkeberatan karena Majelis Hakim Kasasi telah menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan dengan telah melampaui tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga ditetapkan. Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengindahkan lewatnya tenggang waktu 8 (delapan) hari itu dengan membenarkan apa yang didalilkan oleh PT. MK. Permohonan PK dikabulkan dan permohonan pailit ditolak.

III. KEPAILITAN, SENGKETA ATAS HAK YANG TIDAK DAPAT DIKUASAI SECARA BEBAS

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 615 RV, yang dapat diserahkan untuk menjadi kewenangan Arbitrase adalah perselisihan mengenai hak-hak yang dapat dikuasai secara bebas oleh para pihak, artinya tidak ada ketentuan perundang-undangan yang telah mengatur hak-hak tersebut. Penegasan Ketentuan tersebut termaktub pula dalam Pasal 616 RV, yang menyatakan bahwa terhadap sengketa tentang hibah, perceraian, sengketa status seseorang dan sengketa lain yang diatur dengan ketentuan undang-undang tidak dapat diajukan penyelesaiannya melalui Arbitrase.

Dengan demikian, perkara kepailitan yang telah memiliki perundang-undangan khusus yang mengaturnya (Undang-undang Kepailitan) tidak dapat diselesaikan secara perdamaian melalui Arbitrase. Patut diperhatikan dalam Pasal 615 RV tersebut terdapat pengertian negatif terhadap persyaratan perdamaian, dimana disebutkan bahwa suatu perkara yang telah ditentukan dalam KUH Perdata ataupun KUH Dagang memerlukan kuasa dengan suatu keputusan hakim untuk melakukan perdamaian. Disebutkan selanjutnya dalam Pasal 1852 KUH Perdata bahwa “untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk menetapkan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu”, dengan analogi atas ketentuan tersebut terhadap permohonan kepailitan dimana prinsip dasar hukum kepailitan adalah untuk melindungi keseluruhan hak setiap kreditor secara pari passu terhadap harta pailit debitor (Pasal 1131 KUH Perdata) maka secara logis permohonan pailit tidak dapat dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara parsial oleh masing-masing kreditor, khususnya melalui Arbitrase. Hukum kepailitan, sebagaimana telah ditegaskan sebagai special law, menghindarkan terjadinya saling rebut antara para kreditor terhadap harta debitor.
Pada dasarnya, hukum kepailitan merupakan kesepakatan bersama antara debitor dengan para mayoritas kreditor untuk menyelesaikan segala kewajiban debitor melalui pemberesan harta pailit. Eksistensi hukum kepailitan ditentukan dari sistematika penyelesaian untuk membagi harta kekayaan debitor dalam hal debitor memiliki lebih dari seorang kreditor. Apabila seorang debitor hanya memiliki satu orang kreditor, maka hukum kepailitan menjadi kehilangan raison d’etre­, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitor itu, dengan demikian, debitor yang hanya memiliki seorang kreditor saja dapat langsung meminta pemberesan piutangnya terhadap debitor tersebut melalui proses gugat-menggugat perdata pada Pengadilan Negeri atau bahkan secara penyelesaian Arbitrase.

IV. KESIMPULAN

Membicarakan kompetensi Pengadilan Niaga berarti berbicara mengenai kewenangan absolut dan kewenangan relatif yang dimilikinya. Kewenangan absolut terkait dengan ruang lingkup kewenangan memeriksa yang dimiliki badan Peradilan maupun secara extra judicial court, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan para pihak dalam klausula Arbitrase. Sementara kewenangan relatif terkait dengan pembagian kekuasaan mengadili antara Pengadilan serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Bukan tidak mungkin kedua kewenangan Pengadilan Niaga tersebut kerap bertautan dengan Pengadilan Negeri dan juga Arbitrase.

Eksistensi Pengadilan Niaga, sebagai Pengadilan yang dibentuk berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Perpu No. 1 tahun 1998 memiliki kewenangan khusus berupa yurisdiksi substansif eksklusif terhadap penyelesaian perkara kepailitan. Dengan status hukum dan kewenangan (legal status and power), Pengadilan Niaga memiliki kapasitas hukum (legal capacity) untuk menyelesaikan permohonan pailit. Yurisdiksi substansif eksklusif tersebut mengesampingkan kewenangan absolut dari Arbitrase sebagai pelaksanaan prinsip pacta sunt servanda yang digariskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang telah memberikan pengakuan extra judicial atas klausula Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa para pihak sebagaimana telah diperjanjikan.

Selain itu, sebagai kesepakatan bersama antara para kreditor untuk menyelesaikan utang-piutangnya dengan debitor melalui pemberesan harta pailit, prinsip dasar hukum kepailitan adalah untuk melindungi keseluruhan hak setiap kreditor secara pari passu terhadap harta pailit debitor (Pasal 1131 KUH Perdata). Permohonan pailit tidak dapat dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara parsial oleh masing-masing kreditor, khususnya melalui Arbitrase. Hukum kepailitan, sebagaimana telah ditegaskan sebagai special law, menghindarkan terjadinya saling rebut antara para kreditor terhadap harta debitor.

Kamis 17 Mei 2007

Catatan Seorang Procrastinator.....


Tgl: 18 Mei 2007

Pukul: 09:53 WIB


"Procrastinator adalah...ehm...apa ya...? ehm.....Malas berpikir? ....kata yang sulit dibaca? ......terserah deh....malas nich...!"


Seorang bijak selalu berkata: "Tidak ada satu orang pun di dunia ini yang bodoh, yang ada hanya kemalasan..." dan ada lagi yang berujar: "Rajin pangkal kaya, Malas pangkal miskin", bahkan seorang duta baca, Tantowi Yahya, (kalau tidak salah ya, saya pun malas memikirkannya...), berujarlah beliau: "malas membaca dekat dengan kebodohan". Terus apa hubungannya antara "procrastinator" {pro kras ti na tor} dengan kemalasan?


Entah, malas memang untuk memikirkannya. Perilaku procrastinator memang telah lama membawa ku untuk malas berpikir tentang semua hal yang rumit dan njelimet, karena apa? Ya karena malas lah....


Wikipedia mengatakan: (sumpah ini karena aku malas mendefine sendiri apa itu procrastinator): perilaku menghindari dan menunda setiap tugas dan kewajiban yang diberikan, perilaku demikian sering kali menimbulkan perasaan bersalah, stres, menurunnya produktivitas, munculnya konflik batin dan tak jarang pula menyalahkan orang lain atas kewajiban yang seharusnya dipikul oleh si penderita, sering pula procrastinator berhubungan dengan kelainan mental dan fisik. (Terjemahan sangat tidak resmi, karena ya malas!)....


Terus, apa hubungannya? definisi tersebut hanya sebatas mengartikan procrastinator....hell yes, everbody loves procrastinator, including me! of course! People like to procrastinate, it is really fun, and i have to stop it no matter what, but again....i have not enacted yet, i'm too procrastinate to stop it...it is really enjoyable....


Kalau dirunut ke belakang...apa yang telah membuat diri ini menjadi sangat procrastinator...mungkin penyebabnya adalah khayalan, keinginan dan kehendak yang tidak jarang bertentangan dengan kenyataan, atau mungkin tempaan hidup yang jauh lebih berat ketimbang tumpuan yang dipijak. Sehingga, (duh males nih...) menimbulkan rasa kecemasan yang mendalam, rendahnya self worthiness dan tentu rasa bersalah yang terlampau besar akan segera tersemburat di dalam hati....


Pekerjaan memang kadang menuntut seseorang untuk memberikan lebih dari apa yang sesungguhnya dapat diberikannya, menjadi seorang yang perfectionist dan workaholic untuk memenuhi setiap tuntutan dead line pekerjaan tersebut. Dan terkadang, apa bila tuntutan pekerjaan itu sering terjadi dan menjadi suatu kebiasaan, akhirnya bukan tidak mungkin orang tersebut kehilangan kesadaran jiwa, (ah entah bener tidak....karena aku bukan psikolog...aku cuma seorang pemalas)....


Apa bila kesadaran telah menghilang dan tergantikan oleh rasa perfectionist dan meningginya stress, maka mulailah pikiran di kontrol oleh emosi. Dimulailah pula perasaan bahwa target pekerjaan yang dibebankan tidak mungkin dapat tercapai, dimulailah pula keinginan untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada orang lain, kalau perlu pekerjaan serupa tidak muncul kembali dikemudian hari....


Kesemua gejala tersebut lengkap terjalin, dan muncullah seorang PROCRASTINATOR!....


Terus, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah procrastinator, terutama terhadap pekerjaan? Ada yang bilang, "bekerjalah dengan hati....keikhlasan..." ? Ada pula yang berkata: "Jangan diingat masalahnya....pikirkan hasilnya..." Apa iya? bisa berhasil gitu? jarang sekali bisa berhasil, apa lagi kalau procrastinator itu telah muncul....Solusi yang bisa saya lakukan hanyalah berupaya menenangkan diri dan mengatur emosi.....dan menyadari bahwa pekerjaan sulit itu dapat dilakukan dengan sedikit bantuan dari orang lain...(bila diperlukan).....(awas...jangan kebanyakan minta bantuan....malah jadi kepingin mengalihkannya..).....


Akhirnya.....dengan upaya dan sedikit bantuan itu, whoala, tuntutan pekerjaan berhasil dilalui.....dan saya bisa kembali bermalasan lagi.....he...he...he....!


Udah...ah...saya malas menjelaskan lagi cara mencegah kemalasan itu, mending malas-malasan lagi aja....


Selamat bermalas-malasan....(sambil dengerin lagu kangen band...yang jelas bikin MALAS!)

Selasa 15 Mei 2007

Sekedar Pemikiran....

Tgl: 15 Mei 2007
Pukul: 19:23 WIB

"Diri ku yang sedang mencari penyegaran berfikir dalam kemalasan, dihadapkan oleh sebuah instruksi atraktif untuk berfikir...."


Bargaining Power dalam Perjanjian Ekstradisi vis-à-vis Perjanjian Kerjasama Pertahanan

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2004, hubungan luar negeri antara Indonesia dengan Singapura telah terjadi pasang-surut dengan terbentuknya dua perjanjian kerjasama kontroversial. Dua perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai Treaty of Extradition, dan kerjasama pertahanan, Defence Cooperation Agreement, yang telah di tandatangani, pada tanggal 27 April 2007, oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. N. Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo untuk kerjasama ekstradisi dan Menteri Pertahanan Indonesia Juwono Sudarsono dan Menteri Pertahanan Singapura Teo Chee Hian untuk kerjasama pertahanan. Dua perjanjian tersebut dianggap sebagai keberhasilan dan momentum politik pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam hubungan diplomatik dengan singapura.

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap perjanjian tersebut disepakati setelah melalui proses yang panjang dan sering kali tidak mudah. Pada akhirnya semangat kerjasama dan hubungan baik sebagai dua negara yang bertetangga yang berhubungan baik, maka dengan semangat kerjasama dan ”give and take” serta orientasi ke depan dalam membangun hubungan kedua negara, perjanjian-perjanjian itu dapat disepakati. Memang patut untuk dipahami bahwa sebuah perjanjian kerjasama bilateral dapat dilihat adalah sebagai hasil refleksi tarik-menarik dan tawar-menawar antara dua negara yang berbenturan kepentingan.

Keraguan atas pelaksanaan setiap poin dari perjanjian kerjasama tersebut masih membuncah di dalam sanubari masyarakat Indonesia. Sejumlah pertanyaan bermunculan, apakah dalam pelaksanaannya perjanjian tersebut dapat efektif sebagaimana yang terurai dalam setiap poin perjanjian tersebut, ataukah hanya menjadi macan kertas dalam diplomasi Indonesia. Perjanjian terkait dengan perangkat hukum untuk kejahatan lintas batas negara telah dilangsungkan antara kedua negara baik secara bilateral maupun dalam konteks kerjasama ASEAN. Apabila dapat disandingkan antara perjanjian Treaty of Extradition dengan Asean Mutual Legal Assistance Treaty (AMLA) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004, oleh Menhukham, Hamid Awaludin, sekilas dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dan berhubungan erat satu sama lain karena materi kedua perjanjian tersebut adalah mengenai masalah kerjasama dalam penegakan hukum khususnya dalam pemulangan pelaku tindak pidana dan bantuan dalam penyidikan, penuntutan terutama pengembalian aset hasil kejahatan.

Sebagai komparasi head-to-head antara kedua perjanjian dimaksud, dapat dipahami bahwa secara garis besar perjanjian ekstradisi dan perjanjian AMLA merupakan dua perjanjian dengan materi, tujuan dan mekanisme yang berbeda dan pada kedudukan tertentu dapat saling melengkapi. Secara kasat mata, perjanjian ekstradisi tidak serta merta dapat mengembalikan aset hasil kejahatan karena tujuan awal dari perjanjian tersebut tidak digunakan untuk pemulangan aset, melainkan sebagai perangkat hukum untuk membawa pulang pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura dan melanjutkan proses pengusutan dan peradilannya di Indonesia. Sebaliknya dalam perjanjian AMLA secara eksplisit ditegaskan bahwa tujuan perjanjian tersebut adalah sebagai perangkat hukum untuk mengembalikan aset hasil kejahatan dan meminimalisir kerugian negara yang telah ditimbulkan, sehingga tujuan awalnya tidak diperuntukkan sebagai perangkat hukum penyerahan pelaku tindak pidana.

Terhadap beban kepentingan Indonesia terhadap perjanjian ekstradisi tersebut, sudah tentu akan lebih berat, karena Singapura tidak memiliki kerugian terhadap aset kejahatan yang ditanamkan oleh pelaku tindak pidana Indonesia di Singapura. Selain itu, dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut, yang akan dipulangkan ke Indonesia hanyalah pelaku tindak pidana, bukan serta merta memulangkan pula aset hasil kejahatan, sehingga Singapura tidak berkepentingan pula untuk memberikan pressure politiknya terhadap pemberlakuan perjanjian tersebut. Sekalipun terdapat terobosan terhadap peralihan kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana dalam perjanjian ekstradisi tersebut, akan tetapi ketentuan tersebut tidak dapat menjamin sepenuhnya dan semudah itu penyerahan pelakunya ke Indonesia karena prosedur hukum di Singapura lebih berbelit-belit dari di Indonesia. Selain itu, tidak mudah untuk menelusuri pelaku tindak kejahatan yang telah beralih kewarganegaraan, mengingat kejahatan dapat dilakukan lama sebelum perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani.

Juga terobosan terhadap diterimanya proses peradilan in absentia untuk ekstradisi dengan syarat terhadap pelaku tindak pidana tersebut harus dilakukan peradilan kembali yang fair, justru bertentangan secara diametral dengan prinsip ”ne bis in idem (seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kali dalam perkara yang sama yang dianut secara universal) yang di atur dalam Pasal 76 KUHP. Dengan kata lain, setiap terobosan dalam ekstradisi tersebut dapat pula merugikan Indonesia karena adanya ketentuan ”peradilan ulang terhadap tindak pidana yang diekstradisikan” yang nyata bertentangan dengan prinsip peradilan Indonesia sendiri sehingga tidak lazim diterapkan dalam kasus pidana.

Permasalahan dan tantangan dalam persoalan perluasan perjanjian ekstradisi adalah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan prioritas dan kepentingan politik masing-masing negara yang dapat bertentangan satu sama lain, sehingga dapat menambah kompleksitas permasalahan ekstradisi dalam implementasinya. Permasalahan lain yang lebih bersifat teknis prosedural adalah masih lemahnya koordinasi di antar lembaga antar jajaran instansi pemerintah untuk menyempurnakan Undang Undang No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Masalah perbandingan tersebut menjadi krusial apabila perjanjian Treaty of Extradition disandingkan dengan perjanjian kerjasama pertahanan, atau Defence Cooperation Agreement (DCA). Kecurigaan banyak pihak di Indonesia cukup beralasan mengingat inkonsistensi dan integritas pelaksanaan dari kedua perjanjian tersebut.


Yang dikhawatirkan bahwa dalam perjanjian pertahanan tersebut adalah ketentuan dibolehkannya mengikutsertakan pihak ketiga dalam latihan militer yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia, walaupun terdapat dalam perjanjian tersebut ketentuan bahwa keterlibatan pihak ketiga harus dengan restu dari Indonesia. Kemungkinan membesarnya potensi tekanan-tekanan politik negara superpower untuk menempatkan basis kekuatan militernya di wilayah Asia Tenggara khususnya Indonesia sebagai perimbangan posisi strategis baru dalam tatanan pertahanan dunia. Sebagai pertimbangan, potensi tersebut cukup beralasan untuk membesar mengingat adanya kebutuhan untuk membentuk enclave baru pengganti Okinawa dan penguatan terhadap Australia terhadap threat keamanan di wilayah Asia Tenggara, khususnya ASEAN. Terlebih telah ada pula keinginan salah satu negara superpower untuk ikut serta dalam keamanan bersama di wilayah Selat Malaka.

Masalah kedua dalam perjanjian pertahanan tersebut adalah, penegasan bahwa hukum Indonesia sepenuhnya berlaku jika terjadi tindak pidana di dalam wilayah latihan militer yang telah diperjanjikan, dan tidak ada imunitas apapun yang diberikan terhadap para pelakunya. Sekalipun dalam implementasi perjanjian ini, peranan negosiasi dan lobi sangat menentukan akan tetapi kembali sudah tentu perlu dipertimbangkan seberapa kuatnya posisi tawar (bargaining power) Indonesia menghadapi kemungkinan kuatnya negosiasi pihak negara-negara besar plus Singapura yang telah mengetahui secara dalam karakter dan kondisi pemerintahan di Indonesia yang belum stabil baik di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.


Pemberian wilayah latihan bersama (military training area – MTA), contohnya adalah MTA Tanjung Pinang dan MTA Laut China Selatan, juga ditengarai dapat melanggar kedaulatan Indonesia, mengingat kejadian sebelumnya pada tahun 2003, dimana Singapura melibatkan Amerika Serikat dan Australia dalam latihan militernya di wilayah tersebut. Belum lagi permasalahan kerjasama kedua negara dalam pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Batujajar di Sumsel juga terkendala, terutama dalam pemanfaatan fasilitas-fasilitas di Puslatpur tersebut. Dengan lahan seluas 43.000 Ha menjadikannya lahan latihan tempur terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, namun sejalan dengan perkembangan kepadatan penduduk di kawasan tersebut, mengakibatkan kawasan tersebut menjadi tidak kondusif lagi untuk latihan militer. Selain itu, dengan biaya pembangunan pusat pelatihan yang sebagian besar ditanggung oleh pihak Singapura, mengakibatkan Singapura beralasan untuk meminta revisi terhadap perjanjian DCA dilakukan setidaknya setiap 13 tahun sekali.

Pertimbangan lain pemerintah untuk memajukan perjanjian DCA tersebut adalah terkait dengan keterbatasan anggaran pertahanan, apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan stimulasi untuk mempercepat modernisasi fasilitas dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kerja sama pertahanan dengan Singapura adalah upaya mempertegas komitmen untuk membangun postur pertahanan, dengan pola yang berbeda. Ketiadaan anggaran menjadi momok menakutkan dalam membangun postur dan sistem pertahanan. Perjanjian pertahanan dengan Singapura adalah bagian dari membuka cakrawala agar mampu menstimulasi upaya membangun postur dan sistem itu.

Dalam perspektif kajian strategis, apa yang dilakukan oleh RI adalah upaya mengintegrasikan pembangunan kemiliteran dengan memanfaatkan negara yang fasilitas dan postur pertahanannya lebih baik. Hal ini menjadi suatu bentuk saling mempengaruhi, baik dalam perumusan ancaman, strategi, hingga pada pengembangan kolektivitas pertahanan untuk regional ASEAN. Sebab, pola perjanjian pertahanan, yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN terkesan setengah hati dan relatif terbatas pada pelatihan bersama dan pengamanan perbatasan (border security).

Tetapi, dengan melihat deterrence dari kekuatan pertahanan Singapura, langkah strategis Indonesia untuk menikmati spin-off dari pemajuan dan modernisasi militer melalui kerjasama militer tersebut malah dapat mengakibatkan blunder terhadap Indonesia sendiri. Mengingat posisi tawar Indonesia yang berada di bawah dan “meminta” terhadap kesediaan Singapura “menanamkan investasi pertahanannya” di Indonesia, dan dapat kembali dapat berakibat kemungkinan terkoreksinya kedaulatan negara sebagai akibat dari pembangunan sarana latihan negara asing. Dugaan yang paling besar adalah terjadinya upaya untuk memata-matai wilayah Indonesia secara formal, dan besar kemungkinan dilakukan di wilayah Indonesia.

Melihat substansi perjanjian tersebut dapat diperkirakan bahwa implementasi keduanya tidak akan efektif atau bahkan terkendala oleh baik sisi prosedur kedua perjanjian tersebut yang memang tidak mudah dan lemahnya administrasi koordinasi antara instansi penegak hukum di Indonesia sendiri.


Wallahualam Bi Shawab